AYOJAKARTA.COM - Kementerian Keuangan disebut akan memberikan larangan penjualan barang bekas impor atau thrifting.
Kebijakan Menkeu tersebut mendapat respons positif dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Dalam keterangan resminya, Pramono mendukung penuh kebijakan dari Menkeu Purbaya.
Baca Juga: Peserta dan Penonton Jakarta Running Festival 2025 Wajib Tahu! Ini 9 Lokasi Tempat Parkir Kendaraan
Bentuk dukungan ini akan dilakukan dengan menertibkan para pedagang di pasar-pasar Jakarta.
"Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta," kata Pramono di RPTRA Citra Betawi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurut Pramono, aktivitas para pedagang pakaian bekas impor tersebut justru merugikan pedagang dan produsen lokal, termasuk pegadang grosir di Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen.
"Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu," tambahnya.
Lantas bagaimana nasib pedagang thrifting?
Mengatasi nasib para pedagang thrifting, Pramono menyebutkan akan memberikan pelatihan.
Ke depannya para pedagang baju impor tidak hanya sebagai reseller.
"Kalau bisa kemudian saya sudah meminta pendampingan dari UMKM dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang," ujar Pramono.
Pramono pun siap bekerjasama dengan pemerintah pusat untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor.
Baca Juga: Sistem Digitalisasi, Kebijakan Baru BGN Wajibkan SPPG Upload Foto dan Video Proses MBG
Sebagai informasi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa akan mencegah peredaran impor pakaian bekas yang biasanya masuk secara ilegal.
Aktivitas ini nantinya akan dihentikan dengan memasukkan para pemasok dalam daftar hitam pelaku impor.***