AYOJAKARTA.COM - Diperketat, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengunggah foto dan video kegiatan operasional ke sistem Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan ini ada dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati yang menyebutkan kebijakan ini hadir sebagai bentuk pengawasan berbasis bukti visual.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Laporan Fiktif, BGN Terapkan Pengawasan Digital untuk Program MBG
"Kami menerapkan pengawasan berbasis bukti visual untuk memastikan seluruh kegiatan di dapur Gizi benar-benar berjalan sesuai standar. Setiap laporan harus disertai foto Dan video menunjukan proses kegiatan secara nyata," pungkasnya dalam keterangan resminya yang dikutip ayojakarta.com pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Adanya kebijakan ini pun sebagai bentuk standar keamanan pangan.
BGN dapat memantau secara real time ribuan SPPG di daerah melalui sistem digital.
"Jika ada dapur Gizi yang tidak aktif, tidak memasak, atau tidak distribusi sesuai waktu akan terdeteksi," lanjutnya.
Baca Juga: Kemenag Gaet 31 Negara di AICIS+ 2025, Bahas Ekoteologi Islam dan Masa Depan AI
Lantas seperti apa sistem pelaoprannya?
Sistem pelaporan ini akan bersifat digital yang terintegrasi dengan data keuangan dan dokumen pertanggungjawan yang diverifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setidaknya SPPG pun wajib melaporkan unggahan laporan mulai dari data penerima manfaat, nota pembelian bahkan hingga bukti foto dan video kegiatan tiap 2 pekan.
Sistem digitalisasi ini akan memberikan jaminan transparan dan terukur untuk program MBG.***

Share this article
Diperketat, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengunggah foto dan video kegiatan operasional ke sistem Badan Gizi Nasional (BGN).