Metropolitan

Masih Dibuka! Pedagang Eks Barito Segera Daftar Menjadi Bagian Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung di Link Ini

Oleh: Jinan Vania Barizky Rabu 05 Nov 2025, 11:10 WIB
Pedagang eks Barito yang masih belum terdaftar untuk menempati Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung masih bisa melakukan pendaftaran loh. (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Pedagang eks Barito yang masih belum terdaftar untuk menempati Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung masih bisa melakukan pendaftaran loh.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta diketahui sedang gencar-gencarnya memberikan pemberitahuan resmi kepada para pedagang untuk memberikan informasi ini,

Hal ini untuk menghindari adanya pernyataan bahwa tidak ada sosialisasi mengenai pendaftaran menempati Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung.

Baca Juga: Gandeng IKJ, Pemprov DKI Siap Jadikan Kota Tua Etalase Seni Budaya

“Kami akan membuat tanda terima dan mendokumentasikan penerimanya melalui foto. Jika ada yang menolak menerima surat, kami akan kirimkan melalui RT/RW setempat,” ujar Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo pada Rabu, 5 November 2025.

Berikut link pendaftaran yang bisa dilakukan:

bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.

Lebih lanjut, ia menyebutkan pengumuman resmi daftar pedagang yang akan menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai.

“Dengan tahapan ini, Pemprov DKI memastikan proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu,” jelasnya.

Berikut persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung:

1. Memiliki KTP berdomisili DKI Jakarta.

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

3. Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.

4. Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.

5. Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.

6. Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.

Baca Juga: BOBIBOS Hadirkan 2 Jenis Bahan Bakar, Apa Saja dan Berapa Harganya?

7. Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai dengan nama di KTP pendaftar.

8. Mengikuti proses seleksi administrasi dan verifikasi.

9. Melampirkan bukti foto penempatan kios di lokasi sebelumnya (kode loksem: 3525/3526/3530/J596).

10. Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar pada Retribusi Online Sistem (ROS).

11. Melampirkan bukti pembayaran retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Sebagai informasi, pedagang eks Barito yang tidak ikut terdaftar hingga batas waktu akan kehilangan hak atas kiosnya dan akan dialihkan kepada pedagang umum.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky