Metropolitan

Lansia KTP DKI Jakarta, Penyandang Disabilitas hingga Penjaga Rumah Ibadah Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

Oleh: Desi Kris Senin 10 Nov 2025, 06:43 WIB
Lansia KTP DKI Jakarta, penyandang disabilitas hingga penjaga rumah ibadah bisa naik transportasi umum gratis. (Sumber: Instagram @dkijakarta)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas gratis untuk naik transportasi umum kepada beberapa golongan masyarakat.

Mulai dari lansia KTP DKI Jakarta, penyandang disabilitas hingga penjaga rumah ibadah bisa naik transportasi umum gratis.

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, ada 15 golongan kelompok masyarakat yang berhak mendapat fasilitas ini.

Mereka bisa menikmati naik MRT, LRT, dan Transjakarta tanpa harus membayar.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, golongan kelompok masyarakat harus lebih dulu melakukan pendaftaran.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman klg.transjakarta.co.id atau langsung di Bank Jakarta untuk kategori tertentu.

Mereka akan diminta untuk mengisi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan dari masing-masing kategori.

Fasilitas gratis untuk 15 golongan ini sudah sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

Berikut daftar 15 golongan yang bisa mendapat fasilitas naik transportasi umum gratis:

- Penerima bantuan sosial Jakarta

- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK Jakarta

- PJLP dan pegawai non ASN Pemprov DKI Jakarta

- Penyandang disabilitas

- Penduduk lanjut usia KTP DKI Jakarta

- Veteran Republik Indonesia

- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

- Pendidik dan tenaga kependidikan pada anak usia dini Jakarta

- Penjaga rumah ibadah Jakarta

- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu Jakarta

- Anggota TNO dan Polri

- Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU

- Penguhuni rusunawa

- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris