AYOJAKARTA.COM - Kamu pekerja swasta di DKI Jakarta dan punya gaji di bawah Rp6,2 juta?
Kabar bahagia karena kamu bisa mendapatkan layanan transportasi umum gratis naik TransJakarta, MRT hingga LRT Jakarta.
Kamu hanya perlu terdaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Sebagai informasi, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.
Ketantuan program layanan transportasi umum gratis ini diarus dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Setidaknya disebutkan 15 golongan penerima manfaat salah satunya pemilik KPJ.
Syarat Penerima KJP
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Bekerja di Provinsi DKI Jakarta
- berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen yakni Rp6.206.275
- Merupakan pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Bagi kamu yang ingin terdaftar KPJ bisa mengikuti berikut syarat dokumen pengajuan seperti:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Fotokopi slip gaji
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email [email protected] kemudian cc ke [email protected].
Baca Juga: Update Saldo Masuk KKS 5 November 2025, BLT Kesra Rp900 Ribu dan PKH BPNT Tahap 4 Mulai Cair?
Cara Mendaftar atau Mengajukan
1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.
2. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
3. Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000).
4. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.
Setelah memiliki KJP kamu bisa mengajukan secara daring untuk layanan transportasi umum gratis melalui link https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis. ***

Share this article
Kabar bahagia bagi kamu pekerja swasta gaji di bawah Rp6,2 juta karena bisa mendapatkan layanan transportasi umum gratis naik TransJakarta, MRT hingga LRT Jakarta.