Metropolitan

Merapat! Hanya 100 Kuota, Ada Operasi Gratis Katarak dari Dinkes DKI Jakarta: Persyaratan dan Link Daftar Lengkap

Oleh: Jinan Vania Barizky Sabtu 15 Nov 2025, 23:03 WIB
Ilustrasi. Operasi katarak kuota 100 dari Dinkes DKI Jakarta (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)

AYOJAKARTA.COM - Informasi bagi masyarakat yang ingin melakukan operasi gratis katarak.

Memperingati Hari Ibu Tahun 2025, Dinas Kesehatan DKI Jakarta bekerja sama dengan TP-PKK Pusat dan PERDAMi Jakarta mempersembahkan program Operasi Katarak Gratis dengan teknologi Phacoemulsifikasi tanpa jahitan.

Pendaftaran bisa dilakukan sejak 14 hingga 21 November 2025

Lalu akan ada tahap skrining pada tanggal 6 Desember 2025.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Distamhut Lakukan Penopingan Pohon Serentak di 5 Wilayah

Jadwal operasi: 10 Desember 2025

Pemeriksaan Pasca Operasi dilakukan 11 & 17 Desember 2025

Kuota terbatas hanya untuk 100 orang saja.

Kamu bisa mendaftar melalui link pendaftaran:

https://s.id/BaksosOperasiKatarak2025

Berikut Persyaratan Umum:
- Masyarakat umum usia lebih dari 40 tahun

- Domisili DKI Jakarta

- Mengikuti Tahapan skrining

Perlu diketahui, peserta yang lolos skrining akan mendapatkan jadwal operasi.

Berikut beberapa bahaya penyakit katarak:

1. Penglihatan semakin kabur

2. Silau dan sensitif terhadap cahaya

3. Penurunan kemampuan melihat warna

4. Risiko kebutaan

5. Glaukoma sekunder (bahaya paling serius)

6. Peradangan dalam mata

7. Gangguan aktivitas sehari-hari

8. Sakit kepala dan mata cepat lelah

Baca Juga: BRI Bangun Ribuan Desa BRILiaN, Langkah Nyata Dorong UMKM Naik Kelas

Gejala awal katarak:

  • Penglihatan mulai buram seperti berkabut.
  • Silau berlebihan, terutama saat terkena lampu atau matahari.
  • Kesulitan melihat di malam hari.
  • Warna terlihat kusam atau kekuningan.
  • Sering ganti kacamata karena ukuran terasa cepat tidak pas.
  • Penglihatan ganda pada satu mata (double vision).
  • Mata tampak keputihan pada pusat pupil (pada tahap lebih lanjut).***
Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky