Metropolitan

Hadir di 267 Kelurahan di Jakarta, Ini 3 Kategori Prioritas yang Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis Melalui Posbankum

Oleh: Desi Kris Senin 17 Nov 2025, 14:20 WIB
Ilustrasi. Bantuan Hukum (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta kini menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yakni Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Kini Posbankum sudah hadir di 267 kelurahan di Jakarta.

Para warga tidak perlu bingung untuk mencari bantuan hukum, karena kini Posbankum siap membantu masalah hukum bagi masyakarat Jakarta.

Posbankum sendiri merupakan layanan bantuan hukum gratis dari Kementerian Hukum untuk masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Baca Juga: 2 Minggu! Operasi Zebra 2025 Polisi 17-30 November 2025 Dilakukan Serentak 1x24 Jam, DKI Jakarta Fokus 11 Pelanggaran Ini

Posbankum bisa dibilang sebagai "pertolongan pertama" masalah hukum di tingkat keluarahan.

Dengan bantuan ini, warga bisa berdiskusi terkait masalah hukum yang melanda.

Selain itu, Posbankum bisa menjadi jembatan sebelum kasus dibawa lebih jauh ke lembaga hukum.

Layanan di Posbankum:

Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Desember 2025! Distamhut Punya Posko Pohon Tumbang 24 Jam Penuh

1. Konsultasi hukum: tanya jawab soal masalah hukum yang dihadapi

2. Mediasi: bantuan menengahi sengketa agar selesai secara damai tanpa pengadilan

3. Pendampingan non-litigasi: bantuan urus urusan hukum di laur proses sidang

4. Rujukan advokat/OBH: diarahkan ke pengacara atau Organisasi Bantuan Hukum jika kasus perlu ditangani lebih lanjut.

Baca Juga: Ingin Bikin Konten Tanpa Perlu Ribet Pegang Kamera, Drone Mini DJI Neo 2 Solusinya

Posbankum ini diprioritaskan bagi mereka yang:

1. Warga yang kurang mampu secara ekonomi

2. Masyarakat di lapisan terbawah yang kesulitan membayar jasa pengacara

3. Warga yang butuh informasi, arahan, atau pendampingan terkait masalah hukum

Adanya Posbankum ini berprinsip keadilan untuk semua, bukan hanya untuk yang mampu.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris