AYOJAKARTA.COM - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Wilayah DKI Jakarta kembali memanaskan dinamika politik di Gedung DPRD Kebon Sirih.
Raperda yang mengatur pembentukan, perubahan nama, batas, hingga penghapusan kecamatan dan kelurahan ini dibawa ke Rapat Paripurna pada Rabu (19/11/2025).
Meski sebagian besar fraksi menyetujui, satu fraksi tegas menyatakan penolakan yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemerintah Provinsi DKI menilai aturan ini krusial demi kepastian hukum serta tertib administrasi Jakarta.
Baca Juga: Sudah Lolos TKDN, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy Tab A11 yang Segera Rilis di Indonesia
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa penetapan batas wilayah kini dilakukan dengan teknologi spasial digital lengkap dengan titik koordinat.
Seluruh peta batas diperlihatkan secara transparan melalui platform Jakarta Satu, hasil kolaborasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Pemprov juga memadukan data kependudukan dari Dukcapil dengan data spasial Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Dengan dasar data yang akurat, pemerintah berharap layanan publik bisa menjangkau warga lebih cepat, merata, dan efektif.
Mayoritas fraksi melihat urgensi itu. Fraksi NasDem menegaskan bahwa Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga: BRI UMi Cetak Lonjakan Spektakuler! Tabungan Emas Sentuh 13,7 Ton, Minat Rakyat Meledak
Mereka mencontohkan masalah pelayanan di Tamansari dan Tambora: kelurahan tanpa Puskesmas, wilayah tanpa pos pemadam kebakaran, hingga akses transportasi umum yang menurun setelah penghentian mikrolet M-24.
Karena itu, penataan wilayah dinilai penting untuk memetakan kebutuhan publik berdasarkan kepadatan, beban layanan, dan kondisi sosial-ekonomi.
PDI-P ikut mendukung, namun mengingatkan bahwa aspek sejarah dan identitas lokal jangan sampai hilang bila terjadi perubahan nama atau batas.
Gerindra memberi catatan soal potensi konflik norma dengan aturan sebelumnya, seperti Keputusan Gubernur No. 3 Tahun 2004. Semua masukan ini akan dibahas lebih detail di tingkat komisi.
Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025 Sesuai dengan SKB 3 Menteri, Ada Long Weekend
Mengapa PKS Menolak Raperda Penataan Wilayah?
Meski mayoritas fraksi menyetujui, Fraksi PKS menjadi satu-satunya penolak. Berikut alasan lengkap yang mereka sampaikan:
1. Belum ada urgensi kuat
PKS menilai penataan wilayah sebaiknya menunggu hingga status Jakarta sebagai DKJ berlaku sepenuhnya dan tidak lagi berstatus Ibu Kota. Ketidakpastian ini dianggap berisiko memicu kebingungan publik.
Baca Juga: BNI BEST Event 2025: ESG Playbook Diluncurkan untuk Bimbing Debitur Sawit
2. Beresiko mengganggu administrasi masyarakat
Perubahan kecamatan atau kelurahan otomatis berdampak pada KTP, KK, SIM, STNK, sertifikat tanah, hingga layanan perbankan dan logistik.
3. Potensi sengketa pertanahan
PKS menilai perubahan batas administratif bisa memunculkan masalah agraria baru, sebagaimana pernah terjadi sebelumnya.
4. Tidak ada aspirasi dari warga
Dalam kegiatan reses, tidak ada masyarakat yang mengusulkan perubahan nama, batas, ataupun penghapusan wilayah.
5. Pertimbangan anggaran
Penataan wilayah baru memerlukan pembangunan kantor pemerintahan dan penambahan pegawai, sementara Jakarta sedang melakukan efisiensi akibat berkurangnya dana transfer pusat.
Dengan alasan-alasan inilah PKS memilih menolak Raperda Penataan Wilayah, meski pembahasannya tetap akan berlanjut di tingkat komisi.***
Baca Juga: Srikandi Care Dorong Perbaikan Gizi Ibu dan Anak di Desa Sarinagen