AYOJAKARTA.COM - Ibu kota DKI Jakarta diketahui sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Wilayah yang akan menjadi fokus untuk peralihan DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sebagai informasi perubahan DKI menjadi DKJ sesuai dengan aturan dari Undang-Undang IKN (UU Nomor 3 Tahun 2022).
Dalam aturan tersebut Ibu kota negara akan dialihkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Ibu kota DKI Jakarta menjadi DKJ.
Baca Juga: Gaspol Danai Energi Terbarukan, Pembiayaan Hijau Bank Mandiri Tembus Rp 13 Triliun
Hal ini karena Ibu kota negara akan dipindahkan ke IKN dan DKJ akan fokus sebagai pusat ekonomi hingga pengelolaan kota besar.
Walaupun begitu, hingga saat ini DKI Jakarta tetap menjadi Ibu kota negara hingga adanya Keputusan Presiden (Keppres) resmi untuk memindahkan Ibu kota ke IKN.
Raperda tentang Penataan Wilayah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta diketahui sedang melakukan pembahasan intensif mengenai Raperda Penataan Wilayah.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, pembahasan dari Raperda ini akan menampung aspirasi masyarakat Jakarta dan sesuai dengan kebutuhan.
Regulasi yang diberikan akan sesuai dan mendukung transisi Jakarta menuju status Daerah Khusus Jakarta.
"Semua masukan akan kami tindak lanjuti," ujar Ketua Bapemperda Abdul Aziz dikutip ayojakarta.com pada Kamis, 27 November 2025.
Raperda Penataan Wilayah ke depannya akan mengatur prinsi-prinsip dan hal strategis untuk perda-perda pembentukan wilayah.
Setidaknya terdapat 15 Peraturan yang masuk dalam peralihan DKI menjadi DKJ.***