AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta siap kurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU).
Penyusunan RPPMU ini sebagai salah satu upaya mengendalikan perubahan iklin dan menjaga udara bersih di ibu kota.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto yang menyebutkan inisiatif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
DKI Jakarta sendiri diketahui sudah memiliki landasan yakni Jakarta Climate Action Plan hingga 2050, integrasi data emisi GRK dan konsentrasi PM2.5, serta penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) yang melibatkan banyak lembaga lintas sektor.
Baca Juga: Seribu Lebih Pompa Disiagakan Sebagai Upaya Mitigasi Pengendalian Banjir
“Seluruh rangkaian ini diarahkan untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar 30 persen pada tahun 2030 sekaligus memperbaiki kualitas udara yang setiap hari dinikmati warga,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.
Menurut Asep, pendekatan ilmiah dan kolaboratif tersebut sangat penting agar Jakarta dapat menjadi kota yang lebih sehat, berketahanan iklim, dan berkelanjutan, dengan manfaat langsung berupa udara yang lebih bersih dan pengurangan risiko kesehatan masyarakat.
Ia menjelaskan, integrasi kebijakan udara bersih dan mitigasi iklim bukan hanya memperkuat efektivitas kebijakan, tetapi juga menciptakan co-benefits yang selama ini menjadi tantangan utama kota besar.
“Dengan RPPMU, Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” katanya.
Ia menyampaikan, pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta siap kurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU).