AYOJAKARTA.COM - Informasi penting bagi kamu yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diketahui memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Dikutip ayojakarta.com dari situs indonesia.go.id, bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Waspada Penipuan Online! BRI Bagikan Tips Aman Lindungi Data Transaksi Nasabah
Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:
Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya
Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah
Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Baca Juga: Cara Booking Seat Royaltrans Jakarta, Tiket Dapat Dipesan H-3 hingga 30 Menit Sebelum Berangkat
Berikut beberapa persyaratan jika ingin mendapatkan insenstif PKB dan BBNKB:
- Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang memiliki tunggakan PKB atau sedang melakukan balik nama (BBNKB).
- Kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya) yang akan balik nama: bisa mendapat BBNKB 0%.
- Pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak tahunan atau balik nama — selama membawa dokumen lengkap sesuai syarat.
- Wajib pajak yang membayar pokok pajak dalam periode insentif — sanksi administrasi akan otomatis dihapus.
Baca Juga: Cara Booking Seat Royaltrans Jakarta, Tiket Dapat Dipesan H-3 hingga 30 Menit Sebelum Berangkat
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis yang dikutip ayojakarta.com pada Rabu,26 November 2025 menyebutkan bahwa insentif ini diberikan untuk meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
Pembayaran PKB bisa melalui berbagai macam pilihan yakni:
- Kantor Samsat Induk
- Gerai Samsat
- Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, dapat diakses melalui tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat
Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.***

Share this article
Informasi penting bagi kamu yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).