AYOJAKARTA.COM - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) resmi membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sebagai Petugas Kesehatan Haji tahun 1447 Hijriah / 2026.
Petugas kesehatan haji ini sangat dibutuhkan karena penting untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Dikutip dari daftarin.kemkes.go.id, menjadi tenaga kesehatan haji akan memberi pengalaman yang sarat makna, mencakup pengabdian yang mulia, pengembangan profesional, perluasan jejaring di tingkat nasional, serta kesempatan untuk secara langsung melayani jemaah di Tanah Suci.
Lantas kapan pendaftaran sebagai petugas kesehatan haji akan dibuka?
Berikut jadwal lengkapnya:
- Pengumuman Seleksi: 27 November 2025
- Pendaftaran Online: 27 November – 3 Desember 2025
- Seleksi Dokumen: 4 – 7 Desember 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Dokumen dan Peserta Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH): 8 Desember 2025
- Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH): 9 Desember 2025
- Pengumuman Lolos TWKH & Peserta - Tes Kesehatan: 10 Desember 2025
- Pemeriksaan Kesehatan & Tes Kebugaran: 11 – 16 Desember 2025
- Validasi Dokumen & Wawancara: 17 – 19 Desember 2025
Baca Juga: Bocoran Fitur Samsung Galaxy Z Fold 8, Kehadirannya Bakal Ubah Standar Ponsel Lipat 2026
Formasi petugas kesehatan haji yang dibuka adalah sebagai berikut:
1. Dokter
- Dokter Umum
- Dokter Gigi
- Dokter Spesialis Anestesi
- Dokter Spesialis Bedah Umum
- Dokter Spesialis Emergency Medicine
- Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
- Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik
- Dokter Spesialis Jiwa
- Dokter Spesialis Penerbangan
- Dokter Spesialis Orthopedi
- Dokter Spesialis Paru
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Dokter Spesialis Saraf
2. Tenaga Kesehatan Lainnya:
- Perawat
- Apoteker / Tenaga Farmasi
- Elektromedis
- Radiografer
- ATLM
- Promosi Kesehatan
Baca Juga: BRI Peduli Tebar Bantuan Darurat di Sumatera, Respons Cepat yang Selamatkan Banyak Warga
- Sanitasi Lingkungan
- Rekam Medis
- PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)
Syarat Umum
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang terlibat perkara hukum pidana
- Memiliki identitas diri yang sah
- Tidak dalam kondisi hamil (bagi perempuan)
Baca Juga: Heboh Tumbler Hilang di KRL, Ini 3 Tips Agar Botol Minum Milikmu Tidak Ketinggalan atau Hilang
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar
- Memiliki ijazah sesuai dengan bidang peminatan
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Tidak bertugas bersamaan dengan pasangan (suami/istri) di tahun yang sama
- Belum pernah menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali sejak tahun 2022
Syarat Khusus
- Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang masih berlaku.
- Tenaga medis/perawat yang mendaftar untuk tugas di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sektor, atau kloter wajib melampirkan sertifikat kegawatdaruratan.
- Peserta yang memilih formasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) wajib memiliki SK Tim PPI.
Informasi pendaftaran petugas kesehatan haji bisa didapatkan melalui akun media sosial @kemenhaj_ri dan laman https://haji.kemenag.go.id.
Semoga berhasil.***