AYOJAKARTA.COM - Secara resmi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada hari Senin, 3 November 2025.
Sebagai informasi adanya penambahan kementerian khusus untuk Kementerian Haji dan Umrah ini pertama kali diumumkan saat sidang kabinet paripurna pada 20 Oktober 2025.
Salah satu alasan adanya Kementerian Haji dan Umrah ini sebagai permintaan dari pemerintah Arab Saudi yang ingin koordinasi menyoal haji dan umrah koordinasi melalui pejabat setingkat menteri bukan badan.
Selain itu, dengan Indonesia sebagai kuota haji terbesar di dunia dan selalu meningkat.
Dengan adanya kementerian khusus ini akan meningkatkan pelayanan dan perlindungan jemaah.
Penerbitan Perpres ini merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," bunyi Pasal 5.
Lantas apa saja fungsi dari Kementerian Haji dan Umrah?
Sesuai dengan Pasal 6 berikut beberapa fungsi yang harus dijalankan yakni:
- Mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
- Pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Menteri tersebut dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Berdasarkan aturan ini, susunan organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal (Itjen), serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Dalam Perpres disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah di daerah dapat dibentuk instansi vertikal dengan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
"Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi Pasal 42.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***
Share this article
Secara resmi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada hari Senin, 3 November 2025.