Metropolitan

Pelaku Usaha Bebas Pajak Reklame di Jakarta Festive Wonders 2025, Apa Syaratnya?

Oleh: Desi Kris Jumat 12 Des 2025, 16:10 WIB
Pelaku Usaha Bebas Pajak Reklame di Jakarta Festive Wonders 2025 (Sumber: Instagram @dkijakarta)

AYOJAKARTA.COM - Jakarta Festive Wonders 2025 akan dimulai besok 13 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Opening digelar hari ini Jumat (12/12) pukul 16.00 WIB di Senayan City.

Jakarta Festive Wonders 2025 ini akan digelar di seluruh pusat perbelanjaan dan hotel di Jakarta.

Di tahun ini, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan keuntungan spesial bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Aturan Baru Komdigi: Anak Usia 13-16 Tahun Tak Bebas Akses Medsos Mulai Tahun Depan

Bagi para pelaku usaha yang mengikuti event Jakarta Festive Wonders 2025 ini berhak untuk BEBAS pajak reklame.

Hal ini juga sesuai dengan Kepgub No. 870/2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pajak Reklame.

Bebas pajak ini akan diberikan kepada reklame yang diselenggarakan secara insidental, yaitu: "Reklame diselenggarakan dalam rangka kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga: Siapa Dalang Perambahan Seblat? Menhut Janji Tindak Jaringan ‘Kebal Hukum’

Lantas apa saja syarat untuk bisa mendapat bebas pajak reklame di Jakarta Festive Wonders 2025?

1. Reklame terpasang di kawasan Mal/ perbelanjaan/ hotel

2. Materi tayangan: Jakarta Festive Wonders 2025

3. Reklame dikelola sendiri, tidak berkontrak dengan pihak lain.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris