AYOJAKARTA.COM - Upaya mengungkap dalang perambahan ilegal di Bentang Alam Seblat memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mempertegas langkah penegakan hukum lewat Operasi Gabungan Merah Putih, operasi terpadu yang dirancang untuk memutus rantai perambahan, mengembalikan kawasan hutan, dan mengidentifikasi aktor-aktor besar yang selama ini diyakini berada di balik kerusakan ekosistem Seblat.
Bentang Alam Seblat seluas 151.080 hektare merupakan salah satu habitat gajah Sumatera yang paling penting di Pulau Sumatera. Selain menjadi rumah bagi sekitar 15 gajah liar, kawasan ini terhubung dengan koridor satwa Seblat–Air Teramang–Air Rami, namun sekaligus bersinggungan dengan sejumlah izin usaha seperti PBPH Hutan Alam, PBPH Restorasi Ekosistem, HGU sawit, dan IUP tambang.
Kompleksitas perizinan inilah yang menjadikan kawasan ini rawan perambahan dan eksploitasi. Dalam kunjungan lapangan 11 Desember 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi perusak hutan.
Hingga 10 Desember, operasi gabungan telah mengidentifikasi perambahan sekitar 8.500 hektare dan berhasil menguasai kembali 7.790 hektare.
Sebanyak 113 pondok perambah diratakan, 17.200 batang sawit dimusnahkan, enam jembatan ilegal dihancurkan, dua alat berat diamankan, dan 12 pelaku telah diamankan, termasuk tiga yang sudah ditahan.
Tidak berhenti pada pelaku lapangan, operasi ini diarahkan untuk menuntaskan seluruh jejaring perambahan, termasuk pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum.
"Kita akan menuntaskan seluruh jejaring perambahan. Tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal hukum," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dilansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan.
Pernyataan itu dipertegas oleh tindakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) yang membekukan izin usaha dua perusahaan PBPH, yakni PT Bentara Agra Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API).
Temuan berupa tumpukan kayu tanpa dokumen sah, TPK ilegal, serta alat berat di lokasi menjadi dasar penindakan administratif dan potensi pencabutan izin.
Penegakan hukum pidana pun berjalan. Tiga tersangka ditetapkan sebagai pemilik dan penjual lahan, dan kasus ini akan dikembangkan hingga ke pemodal. Gakkum menegaskan bahwa kawasan hutan negara, apalagi koridor penting Seblat, bukan komoditas untuk diperjualbelikan.
Sementara itu, operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum, TNKS, BKSDA Bengkulu–Lampung, dan Dinas LHK telah menguasai kembali 7.755 hektare areal perambahan.
Baca Juga: Spesifikasi Laptop Infinix Xbook B14 yang Dibandrol Harga Rp7 Jutaan, Baterai Tahan 12 Jam
Lebih dari 112 pondok ilegal dimusnahkan, 16.000 batang sawit ditebang, tujuh akses jembatan ditutup, dan alat berat disita untuk memutus rantai logistik kejahatan kehutanan.
Patroli juga mencatat kehadiran satwa dilindungi seperti harimau, tapir, siamang, rangkong, hingga bunga bangkai indikasi bahwa Seblat masih memiliki daya dukung ekologis tinggi.
Pemerintah menegaskan bahwa operasi ini baru langkah awal. Setelah penertiban, akan dilakukan revegetasi, pemulihan koridor gajah, serta peningkatan patroli berkala.
Dengan munculnya kembali jejak satwa kunci, Seblat menjadi alarm ekologis bahwa kawasan ini harus dilindungi secara serius, bukan menjadi arena keuntungan bagi jaringan perambah.***
Baca Juga: Benarkah Terra Drone Simpan Data Sensitif Mafia Sawit? Spekulasi Kebakaran Semakin Meluas

Share this article
Operasi Merah Putih mengungkap perambahan besar di Seblat, membekukan izin dua perusahaan, menahan pelaku, memusnahkan ribuan sawit ilegal, dan menegaskan penindakan jejaring yang diduga ‘kebal hukum’