AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuat aturan baru terkait batas usia anak-anak untuk penggunaan media sosial (medsos).
Dikatakan bahwa anak usia 13-16 tahun akan dibatasi dalam penggunaan media sosial.
Disampaikan oleh Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan penerapan pembatasan itu ditargetkan terlaksana mulai Maret 2026.
Baca Juga: Siapa Dalang Perambahan Seblat? Menhut Janji Tindak Jaringan ‘Kebal Hukum’
Hal ini dilakukan demi melindungi anak-anak dengan melakukan penundaan akses akun untuk usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform.
Meutya menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan soal pembatasan akses akun medsos pada anak-anak yang sudah terbit pada Maret 2025.
Namun, dampak dari aturan itu belum dirasakan masyarakat karana saat ini masih proses transisi.
Baca Juga: 1 Debt Collector Meninggal Dunia, 5 Fakta Kasus Pengeroyokan dan Pembakaran Kawasan TMP Kalibata
Selain itu, Komdigi juga melakukan persiapan bersama para platform besar yang akan diterapkan pada Maret 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan langkah ini bahkan diikuti negara-negara lain seperti Malaysia dan Eropa.
Meutya berharap tahun depan aturan pembatasan untuk anak=anak bisa mulai diterapkan.
Bagi platform yang tidak patuh, Komdigi akan memberikan sanksi, mulai dari administrasi, denda hingga pemutusan akses.***

Share this article
Komdigi buat aturan anak usia 13-16 tahun akan dibatasi dalam penggunaan media sosial.