AYOJAKARTA.COM - Pindah domisili ke DKI Jakarta tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur dan dokumen resmi yang wajib dipenuhi agar data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (e-KTP) bisa diperbarui sesuai alamat baru.
Bagi warga dari luar kota yang ingin menjadi penduduk Jakarta, proses ini dikenal dengan istilah pindah datang ke Jakarta. Berikut panduan lengkap cara mengurus dokumen pindah domisili dari luar kota ke DKI Jakarta.
Dilansir dari akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta, sebelum pindah ke Jakarta, pemohon wajib mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) di Dukcapil daerah asal.
Pengurusan dilakukan di kelurahan sesuai alamat KTP-el dengan membawa KK dan KTP untuk verifikasi data. Dokumen inilah yang menjadi syarat utama saat melapor pindah datang ke Jakarta.
Perlu diketahui, pengajuan pindah datang ke Jakarta tidak bisa dilakukan secara online. Berbeda dengan warga DKI Jakarta yang pindah ke luar daerah, yang dapat mengajukan SKPWNI secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi.
Tahap Pindah Datang ke Jakarta
Setelah SKPWNI terbit, pemohon harus datang langsung ke kelurahan tujuan di Jakarta untuk melapor pindah domisili. Proses ini dilakukan secara offline dan tidak dipungut biaya alias gratis. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- SKPWNI dari daerah asal
- KK dan e-KTP asli
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan (jika menumpang, kontrak, atau kost)
- KK dan KTP penjamin (jika menumpang)
- Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan/perceraian (jika diperlukan)
Jika biodata penduduk sudah lengkap dan benar, beberapa dokumen tambahan bisa tidak diwajibkan. Selanjutnya, pemohon mengambil nomor antrean di loket Dukcapil kelurahan, menyerahkan berkas, lalu menunggu proses verifikasi.
Setelah itu, petugas akan memproses Surat Keterangan Pindah Datang dan meneruskannya ke Sudin Dukcapil. KK dan e-KTP baru dengan alamat Jakarta akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon, sementara KTP daerah asal ditarik.
Contoh Kasus
Misalnya, Lia warga Kota Bogor ingin pindah ke Jakarta. Lia harus mengurus SKPWNI di Dukcapil Bogor terlebih dahulu. Setelah dokumen terbit, Lia melapor ke kelurahan sesuai domisili barunya di Jakarta untuk mengurus KK dan KTP baru.
Dengan memahami alur dan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pindah domisili ke DKI Jakarta bisa berjalan lebih cepat, tertib, dan tanpa biaya.***