Metropolitan

Pemprov DKI Berikan 'Bonus' Akhir Tahun Khusus Pekerja Jakarta, Apa Saja?

Oleh: Desi Kris Rabu 24 Des 2025, 10:16 WIB
'Bonus' Akhir Tahun Khusus Pekerja Jakarta (Sumber: Instagram @dkijakarta)

AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia datang untuk para pekerja Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan "bonus" akhir tahun yang bisa dimanfaatkan pekerja.

Mulai dari urusan rumah tangga, layanan dasar, hingga mobilitas harian.

Beragam insentif ini diberikan untuk meringankan beban para pekerja yang setiap hari turut menggerakkan Jakarta yakni sebagai berikut:

- Pangan bersubsidi

- Subsidi air bersih PAM Jaya

- Gratis naik transportasi umum Jakarta

- Layanan kesehatan gratis

Lantas bagaimana cara mendapatkan insentif tersebut?

Berikut syarat para pekerja untuk mendapat insentif atau bonus akhir tahun di atas:

1. Pangan bersubsidi

- Pekerja ber-KTP DKI Jakarta

- Perusahaan berdomisili di DKI Jakarta

- Disnakertransgi melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi

- Disnakertransgi mengajukan usulan KPJ berdasarkan SK Kadis Disnakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP)

- DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah sebelumnya dilakukan verifikasi data (maks. upah koefisien 1,15 UMR DKI Jakarta

- Bank Jakarta akan meproses pembuatan KPJ (setelah buku rekening dan kartu ATM tercetak), nama kamu akan didaftarkan ke dalam whitelist penerima manfaat

2. Subsidi Air

Subsidi air ini berupa Kartu Air Sehat dengan tarif air mulai dari Rp1000,-/m3.

Kamu bisa mendapatkan subsidi ini jika:

- Mengonsumsi air PAM Jaya

- Tinggal di bangunan rumah seluas < 70 m2

- Masuk dalam kategori 2A1: luas bangunan <28 m2 atau kategori 2A2: luas bangunan 28 m2-70 m2

Syarat registrasi bagi karyawan swasta pemegang KPJ:

1. Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta

2. Surat keterangan aktif bekerja

3. Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta

4. Surat keterangan penghasilan

5. Foto diri terbaru

3. Kartu Layanan Gratis (KLG) Naik Transportasi Umum Jakarta

Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji maks 1,15x UMP (sekitar Rp6,2 juta)

- Bank Jakarta

Kategori: Pendaftar penerima KJP Plus dan KJMU, penghuni rusunawa, ASN DKI dan pensiunan PNS DKI Jakarta

- Online: Melalui laman klg.transjakarta.co.id

- Offline:

Halte-halte Transjakarta: Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, Kota, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, Ragunan. Setiap hari pukul 06.00-22.00 WIB

Kategori:

Penerima bansos (KIA Jakarta, KJP Plus/ KJMU), Tim penggerak PKK dan kelompok PKK, PJLP dan Pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta, Penyandang Disabilitas, lansia, veteran RI, karyawan swasta pemegang KPJ, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, penjaga rumah ibadah, penduduk Kp. Seribu, Jumantik, pengurus karang taruna, dasawisma, pengurus posyandu, dan TNI/ Polri.

4. Layanan Kesehatan Gratis

Layanan Kesehatan Gratis ini meliputi:

- Cek kesehatan

- Layanan ambulans gawat darurat (AGD)

- layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak

- Layanan kesehatan jiwa online (JakCare).***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris