AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) memberi berbagai fasilitas untuk para pekerja swasta di Jakarta.
Satu kartu ini memiliki beragam manfaat bagi para pekerja.
Beberapa manfaat yang bisa didapat pekerja dengan memiliki KPJ seperti transportasi gratis, hingga memberikan akses tambahan terhadap layanan sosial bagi para pekerja Jakarta yang memenuhi ketentuan.
Berikut detail manfaat dari KPJ:
1. Gratis naik transportasi umum Jakarta (MRT, LRT Jakarta dan Transjakarta).
2. Pangan subsidi setiap bulan.
3. Kemudahan belanja di Jakgrosir.
4. Kesempatan menerima KJP* dan kuota jalur afirmasi**.
Syarat pengajuan KPJ:
- Ber KTP DKI Jakarta.
- Bekerja di perusahaan berdomisili di DKI Jakarta.
- Gaji pokok dan tunjangan maks. setara UMP + 15 persen UMP.
- Surat pernyataan sesuai format dalam link bit.ly/pernyataankpj.
Mekanisme pengajuan KPJ:
1. Mengumpulkan berkas pendaftaram (fotokopi/scan KTP, KK< NPWP, slip gaji terbaru, surat keterangan aktif bekerja terbaru dan surat pernyataam).
2. Unduh dan isi format perbankan pada tautan bit.ly/formatkpj. File yang telah diisi lengkap, wajib dikirim ke e-email: [email protected] cc [email protected].
3. Berkas pendaftarann (poin 1) dikirimkan secara daring ke email [email protected] cc [email protected] atau secara luring ke Dinas/ Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta di 5 wilayah administrasi.
4. Verifikasi permohonan oleh Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta dan PT Bank Jakarta.
5. Bank Jakarta akan menghubungi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi dan mencetak kart.
6. Pemohon membuka rekening Bank Jakarta (setoran pertama min. Rp5 ribu) di kantor cabang Bank Jakarta yang ditentukan.
7. Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah diterima wajib diperpanjang setiap 6 bulan sejak pembukaan rekening (sesuai ketentuan di kanal informasi).
Pemprov DKI Jakarta terus memastikan pembangunan kota berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya.***

Share this article
Pekerja Jakarta punya berbagai macam manfaat dengan memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) apa saja?