AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan fasilitas gratis untuk naik transportasi umum di ibu kota.
Transportasi umum gratis ini bisa dinikmati oleh 15 golongan kelompok masyarakat yang tertera dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025.
Tranportasi umum gratis yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT, dan LRT.
Salah satu syarat untuk bisa menggunakan fasilitas transportasi umum gratis ini adalah memiliki kartu pekerja jakarta (KPJ).
Baca Juga: Pramono Prediksi Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuda Said Bisa Kurangi Kemacetan 14-18 Persen
Apa Itu kartu pekerja jakarta (KPJ)?
Kartu Pekerja Jakarta adalah program Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Dengan kartu ini, pekerja di Jakarta bisa mendapat berbagai keringanan biaya mulai dari transportasi, pendidikan bagi anak pekerja dan juga pangan.
Syarat untuk daftar KPJ adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi slip gaji terbaru
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Bagi pekerja yang ingin mendaftar KPJ bisa mengunduh format pengajuan melalui laman bit.ly/formatkpj.
Setelah mengisi formulir pengajuan, pekerja bisa mengirimnya ke alamat email [email protected] dengan tembusan ke [email protected].
Berikut adalah alur dan mekanisme pengajuan KPJ:
1. Pendaftaran
Pendaftar bisa melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.
2. Verifikasi Data
Disnakertrans nantinya akan melakukan verifikasi berkas dan data pemohon KPJ.
3. Pembukaan Rekening Bank DKI
Jika verifikasi telah disetujui, maka pemohon akan diminta buka rekening Bank DKI. Minimal deposit Rp50 ribu.
4. Distribusi Kartu
Setelah semua proses selesai, KPJ akan didistribusikan oleh Disnakertrans DKI bersama Bank DKI di wilayah-wilayah yang sudah ditentukan.
Berikut adalah 15 golongan kelompok masyarakat yang mendapat fasilitas transportasi gratis:
- PNS dan pensiunan DKI
- Tenaga kontrak DKI
- Penerima KJP
- Pekerja bergaji setara UMP
- Penghuni rusunawa
- Tim PKK
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin
Baca Juga: Masak Pakai DME, Apakah Kompor Gas Lama Masih Bisa Dipakai?
- TNI dan Polri
- Veteran
- Penyandang disabilitas
- Lansia (di atas 60 tahun)
- Pengurus rumah ibadah
- Guru dan staf PAUD
- Jumantik (Juru Pemantau Jentik).***

Share this article
Berikut ini adalah syarat, alur dan mekanisme pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk bisa naik transportasi umum gratis.