Metropolitan

TOK! Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Ditetapkan jadi Rp5.729.000

Oleh: Desi Kris Rabu 24 Des 2025, 16:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta 2026 (Sumber: beritajakarta.id/ Reza Pratama Putra)

AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya resmi mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026.

Kenaikan UMP Jakarta 2026 ini diumumkan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).

UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara dengan Rp333.115.

Sehingga UMP Jakarta 2026 saat ini menjadi Rp5.729.876 dari Rp5.396.761.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Nasib Pabrik BOBIBOS di Lembur Pakuan, Ternyata Ada Kendala pada...

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama dalam Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

"Telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," ujar Pramono.

Lebih lanjut Pramono mengatakan, bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 ini telah mempertimbangkan sejumlah hal.

Pemerintah Pusat senidri telah menetapkan PP No 49 Tahun 2025 sebagai pedoman bersama dalam penetapan upah minimum tahun 2026 yang baru.

Baca Juga: Catat! Ini 6 Titik Lokasi Parkir di Area Gereja Katedral Jakarta untuk Misa Natal 2025 Sore Ini

Pramono memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin kenaikan UMP bukan sekadar angka.

Tapi harus harus mencerminkan dukungan bagi para pekerja, tantangan para pelaku usaha, dan keberlanjutan perekonomian yang menjamin penciptaan lapangan kerja baru.

Selain itu, Pemprov DKI menjamin kenaikan ini upah akan di atas kenaikan inflasi daerah.

Baca Juga: Viral! Beredar di Medsos Diduga Foto Ridwan Kamil Liburan Bareng Aura Kasih ke Luar Negeri, Real atau AI?

Bukan hanya soal kenaikan UMP, Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan dukungan bagi para pekerja dalam bentuk subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air murah melalui PAM JAYA.

Dukungan lain untuk pelaku usaha di Jakarta yaitu melalui kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris