AYOJAKARTA.COM - Dirumorkan akan diumumkan pada hari ini, keputusan pengumuman dari penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 akan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2025.
Pramono menyebutkan bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan UMP tahun 2026 di hari terakhir batas waktu.
"Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan," ujar Pramono dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Pramono menyebutkan bahwa ia akan menetapkan UMP 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Sebagai informai, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2026 pada 16 Desember 2025.
Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, dan ditentukan melalui pembahasan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan:
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 akan Diumumkan Hari Ini, Berikut Bocorannya
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- Produktivitas tenaga kerja
- Kondisi ekonomi daerah
- Kemampuan dunia usaha.
Kebijakan ini menjadi acuan bagi seluruh gubernur di Indonesia dalam menetapkan besaran UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.***
Share this article
Dirumorkan akan diumumkan pada hari ini, keputusan pengumuman dari penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 akan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025.