AYOJAKARTA.COM - Kalangan buruh menggelar aksi demo di Jakarta, sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026.
Aksi demo ini digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (29/12).
Salah satu tuntutan buruh adalah mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera merevisi kebijakan UMP yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Para buruh menilai UMP Jakarta 2026 tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup di Ibu Kota.
Baca Juga: MRT Jakarta Layani Penumpang hingga Dini Hari saat Malam Tahun Baru 2026, Catat Jam Operasionalnya
Diketahui, Pramono memutuskan bahwa UMP Jakarta 2026 adalah Rp5.729.876.
Para buruh ingin UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp5,89 juta karena diniali setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Ubah atau revisi UMSP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta, yaitu 100 persen KHL. Dan tetapkan UMSP, Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2026, sekurang-kurangnya 5 persen di atas KHL yang 100 persen tadi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal.
Selain itu, para buruh juga meminta agar ubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah yang sebelumnya dihapus.
Baca Juga: Gubernur Pramono Pastikan Infrastruktur Kota untuk Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem
Kebijakan tersebut, menurut Said, seharusnya mengikuti rekomendasi para bupati dan wali kota setempat.
Lebih lanjut, Said mengatakan bahwa demonstrasi hari ini adalah aksi awal atau peringatan.
KSPI dan Partai Buruh rencananya akan kembali menggelar unjuk rasa lanjutan pada awal Januari 2026.
Bahkan, Said mengatakan pada Selasa (30/12) buruh akan kembali menggelar aksi dan diperkirakan jumlah massa mencapai 20 ribu orang.
Ia juga mengatakan bahwa dengan angka tersebut, bisa memengaruhi daya beli rakyat Jakarta.
Baca Juga: Kehadiran Legion 7i Gen 10 2025 Bikin Standar Laptop Gaming Berubah Total, Intip Spesifikasinya!
"Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli rakyat Jakarta," cetusnya.
Sebab, Upah Minimum yang ditetapkan lebih rendah dari KHL berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kawan-kawan semua nombok, rakyat Jakarta nombok,” tegasnya.***