AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menanggapi penolakan buruh soal kenaikan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 pada Rabu (24/12).
Melalui Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, Pemprov DKI pun buka suara.
Pemprov DKI akan tetap memberlakukan angka tersebut meski mendapat penolakan dari kalangan buruh.
Baca Juga: Promo Berbasis Pengalaman, bank bjb Hadirkan Tiket Drama Musikal Rahvayana
Chico mengatakan bahwa keputusan angka itu sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Ia menjelaskan bahwa angka UMP ini telah dirumuskan melalui pembahasan dengan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pembahasan tersebut juga sudah melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Pemerintah sendiri telah resmi menerbitkan PP baru yakni PP Nomor 49 Tahun 2025 entang Pengupahan, dengan formula yang memasukkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa 0,75.
Baca Juga: Masih Proses Cerai dengan Ridwan Kamil, Atalia Praratya Sudah Dijodohkan Netizen dengan Dedi Mulyadi
Chicho pun mengatakan bahwa apa yang disampaikan Pramono soal angka UMP Jakarta adalah hasil kesepakatan yang menyeimbangkan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.
Lebih lanjut, ia juga kembali menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah menyiapkan insentif lain untuk para buruh.
Insentif tersebut mulai dari bantuan transportasi, layanan kesehatan, serta air minum dari PAM Jaya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan Ajukan Gugatan ke PTUN.
Baca Juga: Kerja Sama dengan Timor Leste, BOBIBOS Tekankan Hasil Uji Lemigas Layak jadi Bahan Bakar RON 98,1
Sebagai langkah penolakan UMP Jakarta 2026, para buruh melalui KSPI akan mengajukan gugatan ke PTUN.
Selain itu, para buruh dikabarkan siap menggelar aksi demo pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026 di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta.
"KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta," ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Baca Juga: Apakah BSU 2026 akan Cair Kembali? Kemenko Perekonomian Beri Bocoran Ini
KSPI menuntut penetapan UMP Jakarta yakni sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL mencapai Rp 5,89 juta.***

Share this article
Pemprov DKI Jakarta mengatakan akan tetap menggunakan angka tersebut sebagai UMP Jakarta 2026.