AYOJAKARTA.COM - Warga dan wisatawan bisa menikmati berbagai destinasi wisata di Jakarta tanpa dipungut biaya alias gratis.
Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan gratis masuk tempat wisata sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses rekreasi sekaligus mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di ibu kota.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati ruang rekreasi dan wisata budaya dengan lebih mudah dan inklusif.
Baca Juga: Malam Tahun Baru 2026, LRT Jakarta akan Beroperasi hingga Jam 02.00 WIB
Lantas apa saja syarat dan di mana saja destinasi gratis di Jakarta yang bisa dikunjungi?
Syarat utamanya adalah memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta atau identitas khusus sesuai kategori (KJP Plus/ Disabilitas).
Berikut info detailnya dikutip dari akun Instagram @disbuddki:
1. Ketentuan Utama Layanan Gratis
- Wajib KTP DKI Jakarta (fisik/ digital)
Baca Juga: Bobibos Sindir Oknum Penguasa yang Gerakkan Buzzer untuk Nyinyir Soal Kendala Proses Produksi
- Berlaku setiap hari (kecuali hari libur tertentu yang ditetapkan pengelola)
- 1 orang - 1 tiket gratis
- Tidak dapat dipindahtangankan
- Berlaku selama jam operasional normal
2. Siapa Saja yang Berhak?
- Penyandang Disabilitas
- Lanjut Usia (60 tahun ke atas_
- Peserta Didik Pemegang KJP Plus
3. Daftar Tempat Wisata
- Taman Margasatwa Ragunan (termasuk PPS dan TSA)
- Pelataran Cawan Monas
- Museum Pemprov DKI Jakarta (tidak termasuk wahana berbayar dan fasilitas tambahan)
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Wayang
- Museum Tekstil
- Museum Bahari
- Museum Arkeolog Onrust
- Situs Marunda Rumah Si Pitung
- Museum Sejarah Jakarta
Baca Juga: Tiket Planetarium Jakarta Kini Bisa Dibeli Melalui Online dan On The Spot
- Museum Joeang'45
- Museum MH Thamrin
- Museum Taman Prasasti.***