AYOJAKARTA.COM - Pemerintah memberikan angin segar bagi para guru ASN di daerah di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut akan menambah Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun.
Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi guru ASN.
Kebijakan ini juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” dikutip dari salinan KMK 372/2025.
Tambahan anggaran tersebut sebagai bentuk dukungan pendanaan bagi pemda dalam memenuhi hak-hak guru ASN daerah.
Pada aturan KMK 372/2025, disebutkan bahwa guru ASN daerah yang tak menerima tambahan gaji bisa diberikan THR dan gaji ke 13.
THR dan gaji ke 13 yang akan diterima adalah sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Berikut ini adalah rincian anggaran tambahan DAU senilai Rp7,66 triliun:
- THR: Rp3,80 triliun
- Gaji ke 13: Rp3,86 triliun
Dana tersebut ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam KMK 372/2025.
Dalam aturan tersebut juga dikatakan bahwa anggaran ini diberikan kepada guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.***
Share this article
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah menambah Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun.