AYOJAKARTA.COM - DPRD DKI Jakarta siap membentuk panitia khusus (Pansus) di tahun 2026.
Usulan pembentukan Pansus ini disampaikan kala melakukan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang dihadiri oleh pinpinan komisi, fraksi, Badan Kehormatan (BK) hingga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Lebih lanjut dalam Rapimgab tersebut sempat membahas jadwal kerja Pansus yang akan dilakukan sepanjang tahun 2026.
“Rapat hari ini menyusun jadwal Pansus untuk tahun 2026. Ada beberapa usulan dari fraksi yang menjadi perhatian, di antaranya Pansus Aset, Pansus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta Pansus Lingkungan Hidup. Seluruh usulan tersebut sudah disampaikan dan diterima,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, Jumat (9/1).
Walaupun begitu, pembentukan Pansus akan sesuai dengan ketentuan yang berlalu yakni maksimal 5 Pansus dalam 1 tahun anggaran.
Selain membahas pembentukan Pansus, Rapimgab juga menekankan kesiapan Pansus dalam mendukung pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Pansus dan Pembahasan Raperda
Namun, menurut Wibi, pihak eksekutif belum siap apabila pembahasan Raperda dilakukan melalui Pansus.
“Ke depan, kami akan lebih mengedepankan Pansus nonraperda. Sementara pembahasan Raperda diharapkan dapat lebih difokuskan melalui Bapemperda,” jelasnya.
Wibi menilai, keberadaan Bapemperda diharapkan mampu membuat proses penyusunan Raperda lebih terarah dan tidak lagi dibebankan kepada Pansus.
“Pansus nantinya diarahkan untuk menangani isu-isu nonraperda, terutama persoalan yang menjadi perhatian publik, baik yang sifatnya strategis maupun yang sedang ramai dibicarakan,” katanya.
Sebagai informasi di tahun 2025 Pansus DKI Jakarta membuat beberapa Pansus yakni:
- Pansus Raperda Kawasa Tanpa Rokok (KTR)
- Pansus Raperda Jaringan Utilitas
- Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Pansus Raperda Pelaksanaan Bantuan Hukum/Legal Aid.***