AYOJAKARTA.COM - Salah satu fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam bidang kesehatan ialah layanan rehabilitasi narkoba.
Kebijakan ini diberikan oleh Pemprov DKI kepada pengguna narkoba yang melapor secara sukarela untuk rehabilitasi tidak akan dipidana.
Melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Pemprov DKi menetapkan 19 puskesmas dan 2 RSUD melalui layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
Layanan IPWL ini akan memberikan berbagai fasilitas yakni:
1. Skrining dan asesmen penyalahgunaan narkoba
2. Konseling dan edukasi
3. Rehabilitasi medis rawat jalan
4. PTRM (Program Terapi Rumatan Metadon)
Sesuai dengan kebutuhan pasien dan akan didampingin oleh petugas kesehatan selama proses pemulihan.
Berikut daftar RSUD dan Puskesman yang memberikan layanan IPWL:
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
- RSUD Kemayoran
- RSKD Duren Sawit
Puskesmas
- Puskesmas Tanah Abang
- Puskesmas Senen
- Puskesmas Kemayoran
- Puskesmas Gambir
- Puskesmas Johar Baru
- Puskesmas Menteng
- Puskesmas Tanjung Priok
- Puskesmas Penjaringan
- Puskesmas Koja
- Puskesmas Tambora
- Puskesmas Palmerah
- Puskesmas Grogol Petamburan
- Puskesmas Cengkareng
- Puskesmas Tebet
- Puskesmas Cilandak
- Puskesmas Kramat Jati
- Puskesmas Jatinegara
- Puskesmas Duren Sawit
- Puskesmas Seribu Selatan.***

Share this article
Salah satu fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam bidang kesehatan ialah layanan rehabilitasi narkoba di 2 RSUD dan IPWL.