Metropolitan

Hari Ini! KSPI akan Gugat Pemprov DKI Jakarta ke PTUN Terkait Penetapan UMP Tahun 2026

Oleh: Jinan Vania Barizky Senin 19 Jan 2026, 12:08 WIB
Ilustrasi. Buruh Demo Tolak UMP Jakarta 2026 (Sumber: Gemini AI)

AYOJAKARTA.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diketahui akan menggugat penetapan UMP Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagai informasi, buruh diketahui kembali melakukan aksi demo.

Setidaknya 10.000 buruh diketahui menggelar aksi unjuk rasa dalam bentuk deklarasi perjuangan bertepatan dengan pembukaan Kongres Partai Buruh di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: PPKD Jakarta Timur Buka Program Pelatihan Kerja GRATIS, Tersedia 17 Jenis Pelatihan mulai dari Barista hingga Engineering

Tidak menerima respons dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk menaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,89 atau mendapat bantuan Rp200 ribu.

KSPI pun akan melakukan gugatan ke PTUN yang akan dilakukan pada hari ini Senin, 19 Januari 2026

Penetapan UMP 2026 yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dirasa tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pramono Anung diawal tahun 2026 telah menetapkan UMP DKI Jakarta diangka Rp5,73 juta.

Selain di DKI Jakarta, gugatan pun akan dilayangkan ke PTUN Bandung diwaktu yang sama.

Baca Juga: Rekomendasi BMKG, BPBD DKI Jakarta Siapkan Rp31 M untuk OMC Selama 1 Tahun: Total Anggaran Tidak akan Dipaksakan...

Gugatan KSPI di PTUN Bandung berkenaan penetapan UMSK di 19 kabupaten dan kota yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendari Dewan Pengupahan Daerah.

"Sama seperti DKI jakarta, gugatan PTUN hari senin ya," pungkas Said dalam keterangan resminya dikutip ayojakarta.com pada Senin, 19 Januari 2026.

Selain itu pihak KSPI mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky