AYOJAKARTA.COM - Respons Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai demo yang dilakukan buruh pada Kamis, 8 Januari 2026 dengan tuntutan perubahan nominal penetapan UMP Tahun 2026.
Pemprov DKI Jakarta secara tegas memilih untuk mempertahankan besaran dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 diangka Rp5,7 juta.
Walaupun buruh terus mendesak Pemprov DKI merubah besaran nominal menjadi Rp5,89 juta.
Pramono Anung menyebutkan bahwa Pemprov DKI tetap mematuhi keputusan dari Dewan Pengupahan terkait penetapan angka Alpha di 0,75 sebagai perhitungan upah.
"Intinya apa yang sudah kami sepakati di Dewan Pengupahan, saya akan jalankan," pungkas Pramono dalam keterangan resminya yang dikutip ayojakarta.com dari pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Lebih lanjut Pramono menyebutkan bahwa besaran upah sudah ditetapkan secara final dan angka yang ditetapkan sudah sesuai dengan pertimbangan matang melihat ekonomi terkini.
Seabagi informasi kelompok buruh hingga saat ini masih memperjuangkan upah untuk memenuhi standar bahkan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. ***

Share this article
Respons Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai demo yang dilakukan buruh pada Kamis, 8 Januari 2026 dengan tuntutan perubahan nominal penetapan UMP Tahun 2026.