Metropolitan

Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta Mulai Diberlakukan Kembali Hari Ini

Oleh: Desi Kris Senin 02 Feb 2026, 07:56 WIB
Ilustrasi. Penerapan Sistem Ganjil Genap Jakarta (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Sistem ganjil genap di Jakarta bagi kendaraan bermotor roda empat mulai diberlakukan kembali hari ini, Senin (2/2).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengendalikan kemacetan sekaligus menekan polusi udara di Ibu Kota.

Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan karena kalender menunjukkan tanggal genap.

Penerapan ganjil genap berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Baca Juga: Ada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 Hari Ini, Hindari Jalur Sentul Agar Tidak Terkena Macet

Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan yang berpelat ganjil maupun genap bisa melintas tanpa terikat ketentuan pembatasan.

Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Bagi pengendara yang akan memulai aktivitas sejak pagi perlu memastikan kesesuaian angka terakhir pelat kendaraan.

Hal ini perlu dilakukan agar perjalanan tidak terkendala penindakan.

Baca Juga: Peran BRILink Agen Ohim Dorong Pertumbuhan Usaha Mikro di Jantung Jakarta

Mulai dari aktivitas perkantoran, sekolah, layanan publik, hingga distribusi barang kembali berjalan serentak, sehingga potensi kepadatan di jam sibuk cukup tinggi.

Dengan adanya kebijakan ini, arus lalu lintas diharapkan tetap terkendali dan waktu tempuh perjalanan lebih terjaga.

Pengguna jalan juga diharapkan lebih disiplin dan mematuhi aturan, sehingga mobilitas warga Jakarta tetap berjalan lancar.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris