AYOJAKARTA.COM - Hari ini, Jumat (5/9/2025) sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan dalam rangka libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Oleh sebab itu, pengendara bisa lebih lega karena bebas melintas tanpa memikirkan nomor polisi ganjil atau genap.
Pengendara juga tak perlu mengkhawatirkan adanya sanksi tilang ganjil genap.
Hal ini diumumkan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.
Baca Juga: Bank Mandiri Hadirkan Beragam Program Apresiasi di Harpelnas ke-22: “Dari Hati Memberi Arti”
"Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta.
Dalam pengumuman tersebut Dishub DKI Jakarta juga menyampaikan dua kebijakan yang membuat sistem ganjil genap ini ditiadakan, yakni sebagai berikut:
1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Mengapa Sistem Ganjil Genap Ditiadakan Pada 5 September 2025?
2. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 aya (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang dtetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kendati demikian, masyarakat diimbau agar tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Terlebih polisi lalu lintas juga akan tetap melakukan pengawasan, terutama jika pengendara melakukan pelanggaran.
Demikian informasi mengenai sistem ganjil genap yang ditiadakan hari ini.***
Share this article
Dishub DKI Jakarta menginformasikan bahwa sistem ganjil genap hari ini 5 September 2025 tidak diberlakukan.