AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Jumat, 16 Januari 2026.
Kebijakan ini dilakukan seiring dengan libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Peniadaan ganjil genap ini dilakukan untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat yang menjalankan aktivitas selama hari libur nasional.
Baca Juga: NWP Property Gandeng Xurya Daya Indonesia Resmikan PLTS di Empat Mall Berikut Ini
Dengan demikian, seluruh kendaraan bermotor pada 16 Januari besok bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap.
Pengumuman peniadaan ganjil genap ini disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.
Baca Juga: Isra Mikraj 1447 H, Menag: Salat Bentuk Pribadi Disiplin dan Bertanggung Jawab pada Lingkungan
Di mana dikatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang diterapkan dengan Keputusan Presiden.
Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan.***
Share this article
Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 16 Januari 2026 karena bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj.