Metropolitan

Permasalahan Selesai, Lahan RS Sumber Waras Siap Disulap Pramono Anung Jadi RS Internasional Kanker dan Jantung

Oleh: Jinan Vania Barizky Minggu 15 Feb 2026, 19:25 WIB
Lahan RS Sumber Waras yang terbengkalai akan diubah menjadi rumah sakit tipe A. (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Info terkini dari permasalahan kasus hukum dugaan korupsi pembelian RS Sumber Waras sudah memasuki titik terang.

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai.

Bahkan untuk rencana selanjutnya dari lahan RS Sumber Waras yakni akan dibangun sebagai RS Internasional untuk penanganan kanker dan jantung.

Baca Juga: MBG Masih Disalurkan ketika Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Lebaran? Kepala BGN: Tidak akan Disalurkan pada 18-24 Maret 2026

Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Pramono menyinggung mengenai kepemimpinan dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah sejak lama ingin membangun RS Sumber Waras menjadi RS Internasional.

"Dari pak Ahok, rumah Sakit Sumber Waras alhamdulillah sudah selesai, segera kita mulai bangun Rumah Sakit Internasional untuk kanker dan jantung," pungkas Pramono dikutip ayojakarta.com pada Minggu, 15 Februari 2026.

Lebih lanjut, Pramono menyebutkan bahwa proyek RS Sumber Waras sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Permasalahan RS Sumber Waras sendiri bermula pada tahun 2014–2015 saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang berlokasi di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat.

Pembelian lahan tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014 dengan nilai sekitar Rp755 miliar untuk lahan seluas kurang lebih 3,6 hektare.

Saat itu, Pemprov DKI berencana membangun rumah sakit khusus kanker dan jantung guna meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat Jakarta.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemprov DKI Larang Sahur on the Road hingga Sweeping Ormas: Aturan Operasional Kewenangan Pemerintah

Namun, proses pembelian tersebut kemudian menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaannya pada 2016 menyebut adanya indikasi kerugian negara. BPK menilai terdapat perbedaan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam transaksi sehingga dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemprov DKI Jakarta serta pihak yayasan pemilik lahan.

Meski sempat menjadi polemik hukum dan politik yang cukup panjang, pada 2019 KPK menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan lahan tetap menjadi aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Kini, setelah polemik tersebut dinyatakan selesai, rencana pembangunan rumah sakit khusus kanker dan jantung kembali dilanjutkan dengan konsep rumah sakit internasional.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky