AYOJAKARTA.COM - Jelang bulan Ramadan 2026, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengeluarkan larangan sahur on the road (SOTR).
Larangan ini dilakukan untuk menghindari potensi kerawanan dan tawuran.
"Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan, saya nggak izinin." Pungkasnya dalam keterangan resmi yang dikutip ayojakarta.com pada Minggu, 15 Februari 2026.
Baca Juga: Sasar 28 Juta Fans di Indonesia, BRI Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus FC Barcelona
Lebih lanjut, Pramono menyebutkan jika kegiatan sahur bersama dilaksanakan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, maka dapat diterima.
Selain itu Pramono pun melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan penyisiran (sweeping) ke rumah makan jelang Ramadan.
"Saya menegaskan menyambut Ramadan harus penuh kedamaian dan kerukunan," pungkasnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan 2026, Pramono Anung: Harus Diisi Kedamaian dan Kerukunan
Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa aturan operasional usaha merupakan keweangan dari pemerintah dan apart penegak hukum.
Imbauan bagi pemilik warung makan untuk memasang tirai ketika membuka usaha dan mengingatkan untuk menjaga ketertiban.***
Share this article
Jelang bulan Ramadan 2026, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengeluarkan larangan sahur on the road (SOTR).