Metropolitan

Sah! Pemprov DKI Jakarta Buat Aturan Baru Polemik Lapangan Padel, Pramono Anung: Tidak Diperbolehkan di Zona...

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 24 Feb 2026, 15:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pemberian izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Polemik lapangan padel yang ramai jadi sorotan karena dirasa mengganggu masyarakat, kini memasuki babak baru dengan penertiban yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta diketahui mengambil langkah tegas terkait pembangunan lapangan padel di ibu kota.

Menanggapi polemik ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam rapat terbatas yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pemberian izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Izin pembangunan lapangan padel hanya dibolehkan di zona komersial.

Baca Juga: 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Jalan HR Rasuna Said Rampung Dibongkar, Pemprov DKI Jakarta Siap Lakukan Penataan Selanjutnya!

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).

Sebagai informasi, saat ini tercatat ada 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta.

Menurut Pramono, Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah mendata ulang legalitas dan perizinan seluruh fasilitas tersebut.

Bagi lapangan yang terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pramono menginstruksikan tindakan mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata dia.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta Klaster 2 Dibuka Besok, Cek Syarat dan Kota Tujuan di Sini, Jangan Sampai Kehabisan Kuota

Kebijakan Baru Aturan Lapangan Padel

Namun bagi lapangan yang sudah memiliki izin dan berada di area pemukiman, Gubernur menetapkan aturan operasional yang ketat.

Pramono menginstruksikan wali kota dan jajaran terkait untuk memfasilitasi negosiasi antara pengelola lapangan padel dengan warga setempat terkait hal ini.

Batas waktu operasional lapangan padel pun hanya diizinkan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam," tegasnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga mewajibkan pengelola untuk memasang sistem kedap suara agar pantulan bola dan teriakan pemain tidak mengganggu ketenangan warga. Ia memastikan bahwa kenyamanan warga menjadi prioritas utama Pemprov DKI.

Baca Juga: Pastikan Stok Danging Idul Fitri dan Ramadan Aman, Pemprov DKI Jakarta Impor 7.500 Sapi Asal Australia

Lebih lanjut Ia memastikan tidak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan demikian, lahan RTH tetap diperuntukan sebagai ruang hijau publik.

"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan," ucap Pramono.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky