AYOJAKARTA.COM - Imbauan penting bagi ASN Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas tidak mengizinkan kendaraan dinas milik pemerintah digunakan untuk mudik Lebaran.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan," tegas Pramono dalam keterangan resmi yang dikutip ayojakarta.com pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Lebih lanjut, Pramono menyebutkan akan memberikan sanksi berat jika terdapat ASN Pemprov DKI Jakarta yang melanggar aturan tersebut.
Sebagai informasi, penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran memang dilarang oleh pemerintah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/7/M.PAN/005 yang menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas atau operasional pemerintahan.
Jika terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran.
Sementara itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah juga menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama bagi ASN.
Baca Juga: Besok di Bundaran HI! Ada Pawai Ogoh-Ogoh Jelang Nyepi, Pramono Anung dan Rano Karno akan Hadir
Berikut daftar cuti bersama di bulan Maret 2026:
Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti bersama Nyepi
Kamis, 19 Maret 2026 – Libur nasional Nyepi
Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti bersama Lebaran
Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026 – Idul Fitri
Senin–Selasa, 23–24 Maret 2026 – Cuti bersama Lebaran.***