Metropolitan

Tegas! Pramono Anung Larang ASN Pemprov DKI Jakarta Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Oleh: Jinan Vania Barizky Sabtu 07 Mar 2026, 21:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Sumber: Instagram @dishubdkijakarta)

AYOJAKARTA.COM - Imbauan penting bagi ASN Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas tidak mengizinkan kendaraan dinas milik pemerintah digunakan untuk mudik Lebaran.

"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan," tegas Pramono dalam keterangan resmi yang dikutip ayojakarta.com pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Lebih lanjut, Pramono menyebutkan akan memberikan sanksi berat jika terdapat ASN Pemprov DKI Jakarta yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Indonesia Kehilangan Duta Persahabatan, Ini Deretan Ucapan Duka untuk Vidi Aldiano, Pesan Yura Yunita Bikin Sesak Dada

Sebagai informasi, penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran memang dilarang oleh pemerintah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/7/M.PAN/005 yang menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas atau operasional pemerintahan.

Jika terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran.

Sementara itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah juga menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama bagi ASN.

Baca Juga: Besok di Bundaran HI! Ada Pawai Ogoh-Ogoh Jelang Nyepi, Pramono Anung dan Rano Karno akan Hadir


Berikut daftar cuti bersama di bulan Maret 2026:

Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti bersama Nyepi

Kamis, 19 Maret 2026 – Libur nasional Nyepi

Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti bersama Lebaran

Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026 – Idul Fitri

Senin–Selasa, 23–24 Maret 2026 – Cuti bersama Lebaran.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky