AYOJAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui akan memberlakukan peraturan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang akan berlaku mulai 28 Maret 2026.
Menanggapi peraturan ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
"Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," ujar Pramono, di halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Pramono, aturan ini merupakan langkah positif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif digitalisasi.
"Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan sudah bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya," kata dia.
Pembatasan ini diharapkan dapat mengembalikan fokus anak pada hal-hal yang lebih bermanfaat bagi tumbuh kembang mereka.***