Metropolitan

Dalam Tahap Pembahasan Pemerintah Pusat, Pramono Anung Buka Suara Terkait Pemberhentian PPPK

Oleh: Jinan Vania Barizky Minggu 29 Mar 2026, 09:53 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berupaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau menghentikan kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Sumber: Beritajakarta.id | Foto: Beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Ramai isu pemutusan Hubungan kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masyarakat.

Menanggapi isu ini, Pemprov DKI Jakarta akan berupaya untuk tidak melakukan pemutusan kerja pada pegawai PPPK.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.

Baca Juga: Akhir Pekan Maret 2026, Prediksi BMKG 2 Wilayah DKI Jakarta Ini akan Diguyur Hujan

"Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja," ujar Pramono, Minggu (29/3).

Lebih lanjut, Pramono mengaku akan mempelajari lebih lanjut wacana kebijakan pemerintah pusat tersebut.

"Kami akan mempelajari itu," kata dia.

Pramono menjelaskan, pembatasan belanja pegawai ini sebenarnya masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Kemenag Kawal Implementasi PP Tunas Melalui Penguatan Literasi Digital di Lingkungan Pendidikan Agama

Sedangkan di Jakarta sendiri, ia menyebut banyak tenaga PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, yang baru saja menjalani proses pelantikan.

"Pemerintah DKI Jakarta kemarin PPPK-nya kan memang ada yang paruh waktu maupun yang sepenuhnya itu kan juga baru dilantik," tandasnya.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky