AYOJAKARTA.COM -- Per tanggal 28 Maret 2026, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas.
Kebijakan ini hadir sebagai payung hukum yang kuat untuk menjamin keamanan anak-anak saat berselancar di jagat maya, sekaligus mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menyaring konten yang berisiko bagi perkembangan mental dan moral anak.
Merespons kebijakan monumental ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan komitmen penuhnya untuk berada di garda terdepan dalam proses implementasi.
Dengan basis massa pendidikan yang sangat besar, Kemenag memandang PP Tunas bukan sekadar aturan birokrasi, melainkan momentum emas untuk melakukan revolusi literasi digital di lingkungan madrasah dan pondok pesantren di seluruh penjuru nusantara.
Kementerian Agama memegang peran yang sangat krusial dalam keberhasilan PP Tunas. Hal ini didasari oleh fakta bahwa terdapat lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri yang berada di bawah naungan pembinaan Kemenag.
Angka yang fantastis ini merupakan potensi besar sekaligus tanggung jawab moral untuk mencetak generasi yang tidak hanya mahir mengoperasikan teknologi, tetapi juga memiliki benteng etika dan karakter yang kokoh.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Kemenag memposisikan diri sebagai jembatan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai luhur agama.
Ia melihat kehadiran PP Tunas sebagai penguat langkah Kemenag dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang adaptif terhadap zaman namun tetap terjaga muru’ahnya.
“Pihak Kemenag memberikan apresiasi tinggi terhadap pemberlakuan PP Tunas. Kebijakan ini menjadi titik tolak penting bagi kami untuk mengokohkan pemahaman literasi digital bagi para siswa serta santri, dengan tujuan agar mereka memiliki kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijaksana dan penuh rasa tanggung jawab,” tutur Thobib Al Asyhar di Jakarta pada Jumat, 28 Maret 2026.
Salah satu strategi utama yang akan ditempuh Kemenag adalah dengan melakukan penguatan literasi digital secara sistematis.
Alih-alih menjadikan literasi digital sebagai kegiatan sampingan, Kemenag berencana mengintegrasikannya langsung ke dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Metode integrasi ini akan mencakup beberapa pilar penting, di antaranya etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.
Thobib menjelaskan bahwa literasi digital adalah instrumen vital dalam pembentukan karakter masa depan. Kemenag ingin memastikan bahwa para pelajar agama tidak hanya menjadi penonton atau pengguna pasif di dunia maya.
Implementasi PP Tunas tidak mungkin berjalan sukses jika hanya mengandalkan jalur formal di kelas. Oleh karena itu, Kemenag bergerak secara masif dengan mengoptimalkan peran seluruh elemen yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Guru madrasah, penyuluh agama, pengelola pondok pesantren, hingga para dai dan khatib kini mendapatkan mandat tambahan sebagai edukator digital.
Sinergi ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak melalui edukasi berkelanjutan. Kemenag percaya bahwa suara dari para tokoh agama memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam membangun kesadaran kolektif tentang bahaya siber dan pentingnya perlindungan data pribadi anak.
Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, turut memberikan instruksi tegas mengenai pelaksanaan PP Tunas.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak boleh hanya berhenti di gerbang madrasah atau pesantren. Literasi digital harus dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga.
Menag Nasaruddin Umar menginginkan agar ruang siber menjadi tempat yang sehat dan edukatif. Ia memandang bahwa orang tua memiliki peran yang sama besarnya dengan guru dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
“Harapan kita adalah menjadikan jagat digital sebagai area yang terlindungi, sehat, serta memiliki nilai edukasi bagi generasi muda. Oleh sebab itu, penguatan literasi digital harus kita lakukan secara intensif, tidak hanya menyasar pada anak-anak, melainkan juga menyentuh para orang tua serta orang-orang di sekeliling mereka,” urai Menag.
Ia menambahkan bahwa Kemenag akan mengerahkan seluruh instrumen yang dimiliki, termasuk madrasah dan penyuluh agama, untuk membangun kesadaran kolektif ini.
Dengan jumlah konstituen yang mencapai belasan juta, Kemenag memiliki modal sosial yang kuat untuk mengubah budaya bermedia sosial di Indonesia menjadi lebih beradab.
Menag Nasaruddin Umar juga menyoroti kekuatan besar yang dimiliki oleh para santri dan siswa madrasah dalam konteks nasional:
“Kemenag mengelola lebih dari 13 juta pelajar madrasah serta santri. Jumlah ini merupakan kekuatan masif yang dapat kita gerakkan untuk menciptakan kebudayaan digital yang mengedepankan etika, sopan santun, serta selaras dengan prinsip-prinsip keagamaan,” imbuhnya.
Melalui langkah-langkah konkret ini, Kementerian Agama berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan secara maksimal. Fokus utamanya adalah menciptakan ruang digital yang tidak lagi mengancam keselamatan mental anak, tetapi justru menjadi sarana bagi mereka untuk berkembang dan berinovasi.
Share this article
PP Tunas resmi berlaku! Simak strategi Kemenag perkuat literasi digital 13 juta santri & siswa demi ruang siber aman, beradab, dan religius.