AYOJAKARTA.COM - Tingkatkan aktivitas anak, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk membangun fasilitah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Rencana pembangunan ini pun sesuai dengan pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai efektif pada 28 Maret 2026.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyebutkan kebijakan Peraturan tersebut sudah sesuai dengan komitmen di era Pramono Anung yakni menciptakan kota yang ramah anak.
Baca Juga: Prabowo Ingin Bangun Hunian di Kawasan Senen Jakpus, Pemprov DKI: Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat
Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat pembangunan fasilitas offline sebagai sarana positif selain memperbanyak RTH dengan mengembangkan perpustakaan daerah, perpustakaan keliling, komunitas hingga literasi offline.
Penambahan fasilitas olahraga dan kegiatan ekstrakulikuler untuk menambah kegiatan positif anak.
"Program ini bagian dari upaya holistic mendukung tumbuh kembang anak," ujar Chico.
Penerapan PP Tunas diketahui berfokus pada 8 platform yakni TikTok, YouTube, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live dan Roblox.***