Metropolitan

Pemerintah Rencanakan Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD 2027, Pramono Upayakan Tidak Ada Pemberhentian terhadap PPPK

Oleh: Desi Kris Senin 30 Mar 2026, 11:19 WIB
PPPK DKI Jakarta (Sumber: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah berencana membatasi porsi belanja pegawai dalam APBD maksimal sebesar 30 persen mulai tahun 2027.

Menanggapi rencana tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar tidak terjadi pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

"Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja," ujar Pramono.

Pramono mengatakan, pembatasan belanja pegawai memang jadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: Rencana Revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di TMII, Rano Karno: Segera Dilakukan, karena Sudah Old Fashioned

Ia pun mengaku akan mempelajari lebih lanjut soal wacana pemerintah pusat tersebut.

Namun, Pramono menekankan bahwa Pemprov DKI akan mengutamakan untuk menjaga keberlangsungan kerja para pegawai.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembatasan belanja pegawai ini sebenarnya masih dalam tahap pembahasan.

Belum ada putusan resmi apakah memang ada pembatasan atau tidak.

Baca Juga: Fenomena Pendatang Baru Pasca Lebaran, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Berbagai Upaya Tanpa Operasi Yustisi

Pramono, menyebut banyak tenaga PPPK di Jakarta, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang baru saja menjalani proses pelantikan.

"Pemerintah DKI Jakarta kemarin PPPK-nya kan memang ada yang paruh waktu maupun yang sepenuhnya itu kan juga baru dilantik," tandasnya.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris