AYOJAKARTA.COM - Pertanyaan mengenai kepastian Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 bagi PPPK Paruh Waktu menjelang Lebaran akhirnya mendapat kejelasan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Drs. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H memberikan jawaban tegas terkait hal tersebut.
Isu ini sebelumnya ramai diperbincangkan di kalangan tenaga honorer dan PPPK, khususnya mereka yang berstatus paruh waktu, menyusul kebijakan penataan tenaga non-ASN yang masih berlangsung.
Baca Juga: Update! Kasus Viral CCTV Penganiayaan Majikan ke ART di Sunter Agung Jakut Berakhir Damai
Zudan mengatakan hingga saat ini memang belum ada regulasi yang mewajibkan instansi untuk membayar THR PPPK Paruh Waktu.
Namun, menurut Zudan, PPPK Paruh Waktu bisa saja mendapat THR jika Pemda setempat memiliki anggaran.
"Jawabannya semua tergantung ketersediaan anggaran di instansinya," tegas Zudan.
Jika instansi punya dana cukup, kata Zudan, maka sangat disarankan untuk memberi THR kepada PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Siapa Paling Diuntungkan dari Perang Iran? Intip Analisis soal Motif di Balik Serangan AS
Sebelumnya, pemerintah sendiri telah resmi mengumumkan THR 2026 untuk ASN (PNS, CPNS, PPPK, Pensiunan PNS), TNI dan Polri telah cair.
THR 2026 bagi ASN, TNI, dan Polri telah cair sejak 26 Februari 2026.***
Share this article
Kepala BKN mengatakan hingga saat ini memang belum ada regulasi yang mewajibkan instansi untuk membayar THR PPPK Paruh Waktu.