AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) satu hari tiap pekannya bagi ASN dan pekerja swasta tapi bukan hari Rabu.
"Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan dari pemerintah pusat. Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu," ujar Pramono Anung dalam keterangan resmi dikutip ayojakarta.com pada Senin, 30 Maret 2026.
Lebih lanjut, Pramono menyebutkan bahwa alasan tidak dipilihnya hari Rabu karena hari tersebut bertepatan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Melampaui Target! 421.869 Wisatawan Kunjungi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Libur Lebaran 2026
"Rabu Transportasi Umum"
Kebijakan tersebut mewajibkan ASN di DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum ketika berangkat dan pulang kerja termasuk dalam menjalankan tugas dinas.
"kalau nanti sudah diputuskan oleh pemerintah pusat, akan memutuskan di luar hari Rabu, karen Rabu tetap untuk transportasi umum," beber Pramono.
Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kebijakan WFH 1 hari tiap pekan akan ditetapkan di bulan Maret 2026.
Sebagai informasi, kebijakan WFH 1 hari tiap pekan terkait krisis BBM akibat konflik Timur Tengah.***