AYOJAKARTA.COM - Operasional pembuangan sampah sementara di emplasemen Badan air Kali Pesanggarahan kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan diketahui sudah resmi dihentikan oleh Pemprov DKi Jakarta dan DLH DKI.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara tegas melarang adanya penampungan sementara model serupa di seluruh wilayah Ibu kota.
"Saya akhirnya memutuskan bahwa tidak boleh lagi ada tempat penampungan sementara yang seperti itu," ujar Pramono, di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta Pusat, dikutip pada Minggu, 29 Maret 2026.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Masih Terjadi, Zulkifli Hasan: Stok pangan Aman, Tidak Perlu Panic Buying
Pramono pun menilai, keberadaan penampungan sampah sementara tersebut tidak efisien dan membuat manajemen pengelolaan sampah menjadi lebih sulit.
Selain itu, mekanisme tersebut juga dinilai justru meningkatkan biaya pengelolaan sampah.
"Maka penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan," tegas Pramono.
Pemprov DKI Jakarta pun akan mengatur ulang skema pengumpulan sampah, apakah akan langsung dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atau RDF Plant Rorotan.
"Nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur untuk kembali apakah dia akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan," ucap Pramono.
Untuk diketahui, emplasemen badan air di Kali Pesanggrahan adalah tempat pembuangan sampah sementara milik Dinas Lingkungan Hidup DKI sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, emplasemen di badan sungai TPU Tanah Kusir ditutup secara permanen mulai Jumat (27/3).
Baca Juga: Spek Produk Puma Hyrox Original
Upaya DLH DKI Jakarta
DLH DKI Jakarta akan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem emplasemen, termasuk penataan dan penutupan bertahap lokasi serupa yang berada di bantaran sungai.
Jika masih diperlukan, kata Asep, DLH akan menata ulang dengan menambahkan pagar pembatas agar sampah tidak kembali masuk ke badan air, serta menggunakan kontainer sebagai bak penampungan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu, akan dipasang papan informasi yang menjelaskan fungsi lokasi sebagai tempat penampungan sementara sampah badan air.***

Share this article
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara tegas melarang adanya penampungan sementara model serupa di seluruh wilayah Ibu kota.