AYOJAKARTA.COM - Tumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati akhir-akhir menjadi sorotan karena diperkirakan mencapai 6.970 ton.
Untuk melakukan pembersihan pengangkutan sampah ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur diketahui setiap harinya mengerahkan 20 truk untuk memindahkan sampah ke TPST Bantargebang.
Setidaknya proses pengangkutan sampah ini dilakukan selama 3 hari sejak 27-29 Maret 2026.
Baca Juga: Rute Transjakarta Paling Favorit Berdasarkan Jumlah Pelanggan, Termasuk Tujuanmu?
Hal ini dilakukan sebagai langkah darurat akibat penumpukan sampah di kawasan Pasar Induk Kramat Jati.
Adanya pengangkutan sampah ke TPST Bantargebang bukan merupakan pengambilalihan tanggung jawab, karena hal ini merupakan kewajiban dari Perumda Pasar Jaya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI membantu pengangkutan sampah untuk mencegah dampak lebih luas bagi kesehatan masyarakat.
"Kami tidak bisa membersihkan sampai tuntas karena ini bukan sampah liar. Ada pihak yang bertanggung jawab sebagai penghasil sampah," ujar Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Dwi Firmansyah dikutip pada Senin, 30 Maret 2026.
Baca Juga: Pramono Anung akan Ikuti Kebijakan WFH 1 Hari Tiap Pekan: Namun Bukan Hari Rabu karena...
Dwi pun mengingatkan bahwa setiap penghasil sampa wajib mengurangi dan melakukan penanganan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 mengenai pelaku usaha yang harus menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri.***