Metropolitan

Komisi V: Tempuh Jalur Hukum, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai sebelum Proyek Rusun Subsidi Dibangun

Oleh: Birny Birdieni Kamis 16 Apr 2026, 16:27 WIB
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro. (Dok Fraksi PKB)

AYOJAKARTA.COM-- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) harus memastikan status lahan benar-benar jelas dan tidak dalam sengketa terkait rencana untuk membangun rumah susun (rusun) bersubsidi di atas lahan tiga hektar di kawasan Tanah Abang, yang masih dalam sengketa.

“Lahan harus betul-betul clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa, karena ini akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro dikutip Kamis, 16 April 2026.

Dia menyebut pembangunan rusun bersubsidi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah perkotaan yang menghadapi keterbatasan lahan.

“Ini langkah yang baik dan perlu didukung, karena kebutuhan hunian di perkotaan semakin tinggi, sementara ketersediaan lahan sangat terbatas,” ujar Syafiuddin.

Saat ini, diketahui terdapat klaim kepemilikan antara pemerintah dan pihak swasta. Pemerintah menyatakan lahan tersebut merupakan milik negara, sementara pihak swasta juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Sebelumnya, status kepemilikan lahan di Tanah Abang menjadi perdebatan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dengan Ketua Umum Grib Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.

Pasalnya pemerintah mengklaim tanah tersebut milik pemerintah, sementara pihak Hercules mengatakan tanah tersebut milik seorang ahli waris bernama Sulaeman Efendi.

Menyikapi kondisi tersebut, Syafiuddin menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum untuk memastikan kepastian kepemilikan lahan.

“Saya sarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut, apakah pemerintah atau pihak swasta,” ujarnya.

Syafiuddin juga menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia harus menjunjung tinggi penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita ini negara hukum. Maka setiap sengketa, apalagi terkait aset dan kepentingan publik, harus diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.

Reporter Birny Birdieni
Editor Birny Birdieni