AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menghadirkan solusi hunian terjangkau bagi warga yang kesulitan memiliki rumah di ibu kota.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jakarta.
Program rusunawa ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta warga umum yang membutuhkan tempat tinggal layak dengan biaya sewa terjangkau.
Hunian vertikal ini diharapkan mampu mengurangi backlog perumahan sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.
Baca Juga: Puskewan DKI Jakarta Buka 6 Anjing Siap Adopsi! CEK Syarat dan Alur Lengkap di Sini
Pemprov DKI Tambah Unit Rusunawa di Berbagai Lokasi
Pemprov DKI Jakarta secara bertahap diketahui membangun dan menambah unit rusunawa di sejumlah wilayah strategis. Beberapa lokasi rusunawa yang telah dan sedang dikembangkan antara lain:
- Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan total 723 unit tipe 36
- Rusunawa Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat
- Sejumlah lokasi lain yang masuk dalam rencana perluasan pembangunan
Tak hanya itu, pemerintah juga menargetkan pembangunan lebih dari 1.000 unit rusunawa tambahan untuk memperluas akses hunian terjangkau bagi warga berpenghasilan rendah di Jakarta.
Harga Sewa Rusunawa Jakarta
Biaya sewa rusunawa ditetapkan berdasarkan aturan daerah dan disesuaikan dengan tipe unit serta kemampuan ekonomi penghuni. Saat ini, tarif sewa rusunawa Jakarta berkisar antara Rp865 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan.
Harga tersebut dinilai jauh lebih terjangkau dibandingkan biaya sewa hunian di kawasan perkotaan Jakarta pada umumnya.
Syarat Daftar Rusunawa Jakarta
- Bagi warga yang berminat, berikut syarat utama pendaftaran Rusunawa Jakarta:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta
- Pemohon merupakan Kepala Keluarga (tercantum di Kartu Keluarga)
- Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan
- Penghasilan sesuai ketentuan (kategori MBR atau menengah bawah)
- Usia pemohon sesuai batas yang ditetapkan pengelola rusun
- Tidak sedang menempati rusunawa lain
- Bersedia menaati aturan dan tata tertib rusunawa
- Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain memenuhi syarat, calon penghuni juga perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi E-KTP DKI Jakarta
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
- Surat keterangan penghasilan atau slip gaji
- NPWP (jika ada)
- Pas foto terbaru
- SKCK (jika diminta)
- Surat keterangan sehat (jika diminta)
Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Ultra Jadi HP Flagship yang Bakal Curi Perhatian di Tahun Depan
Cara Mendaftar Rusunawa Jakarta
Proses pendaftaran rusunawa kini dilakukan secara digital agar lebih mudah dan transparan. Berikut alurnya:
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sirukim
- Mengisi data diri lengkap dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan
- Menunggu proses verifikasi dari pengelola
- Jika dinyatakan lolos, pemohon diminta membayar deposit atau jaminan sewa
- Pemohon resmi menjadi penghuni rusunawa
- Rusunawa Jadi Alternatif Hunian Layak Warga Jakarta.
Dengan harga sewa yang relatif terjangkau dan fasilitas hunian vertikal yang semakin baik, Rusunawa Jakarta menjadi alternatif nyata bagi warga yang ingin tinggal di lingkungan layak tanpa harus terbebani biaya tinggi. ***
Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menghadirkan solusi hunian terjangkau bagi warga yang kesulitan memiliki rumah di ibu kota.