Metropolitan

Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Siapkan 6 Paket Insentif PBB-P2 2026!

Oleh: Jinan Vania Barizky Jumat 17 Apr 2026, 15:09 WIB
Ilustrasi. Paket insentif baru di sektor pajak dari Pemprov DKI Jakarta jaga stabilitas ekonomi. (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Upaya menjaga stabilitas ekonomi, Pemprov DKI Jakarta akan keluarkan kebijakan paket insentif baru di sektor pajak.

Setidaknya enam paket kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026 telah disiapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

"Kami segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif PBB-P2 tahun 2026, yang kurang lebih ada enam paket kebijakan," ujar Pramono, dalam konferensi pers realisasi APBD Triwulan I Tahun 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/4).

Paket relaksasi pajak ini akan memberikan kebebasan hingga 100 persen, diharapkan dapat mendorong gairah masyarakat dan pelaku usaha.

"Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya. Itu yang akan segera kita putuskan," lanjutnya.

Tidak hanya disektor perpajakan, Pramono Anung akan menggodok kebijakan mengenai kendaraan listrik (EV) menyusul telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pramono menekankan bahwa Pemprov DKI akan mengatur ekosistem kendaraan listrik secara adil, mengingat saat ini pengguna kendaraan listrik telah menikmati berbagai kemudahan.

"Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen," ucapnya.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky