AYOJAKARTA.COM - Kebijakan pemusnahan ikan sapu sapu di sejumlah perairan Jakarta menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI menyampaikan kritikan yang ditujukan pada metode penguburan massal yang dinilai perlu dikaji ulang.
Terlebih pemusanahan ikan sapu-sapu yang dikubur masih dalam kondisi masih hidup.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode yang selama ini diterapkan.

Ia menegaskan pihaknya akan meminta ahli untuk mengkaji dan menyesuaikan tata cara penguburan ikan sapu-sapu dengan benar.
Pramono lantas mengatakan bahwa penangkapan ikan sapu-sapu ini dilakukan karena jumlahnya sudah sangat banyak di sungai Jakarta.
Bahkan, populasi ikan tersebut sudah hampir mendominasi ekosistem perairan di Jakarta yakni lebih dari 60 persen.
Pram, mengatakan dari hasil laporan KKP justru melaporkan lebih dari 70 persen.

Ia menyampaikan jika hasil penangkapan ikan ini dalam satu hari bisa mendapatkan jumlah sangat besar, bahkan sampai lebih dari 3,5 ton dengan total sementara kini mencapai 6,5 ton.
Dengan tegas, untuk menindaklanjuti hal ini Pram mengatakan jika Pemprov DKI akan menyiapkan petugas khusus PPSU.
Petugas khusus ini nantinya akan rutin melakukan pembersihan atau pemusnahan ikan sapu-sapu di perairan Jakarta.
Sebab, jika langkah ini tidak dilakukan menurut Pramono, ekosistem air di Jakarta pasti akan rusak.
Sebelumnya, kritikan MUI datang dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Huda menilai bahwa metode penguburan ikan dalam keadaan hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ia pun menjelaskan bahwa penguburan ikan yang masih dalam kondisi hidup melanggar dua prinsip yaitu rahmatan lil 'alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).
Huda mengatakan jika cara ini berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.
Ia lantas menyatakan jika kebijakan Pemprov DKI untuk memusanahkan ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup ini memiliki nilai kemaslahatan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Dinas KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok menjelaskan bahwa penguburan ikan sapu-sapu ini dilakukan jika ikan benar-benar sudah mati.
Ia menjelaskan bahwa metode ini penting diterapkan mengingat ikan sapu-sapu punya daya tahan hidup yang tinggi.

Menurutnya, ikan harus benar-benar mati baru bisa dilakukan penguburan.
Namun, dengan kondisi ikan yang banyak mungkin di beberapa daerah melakukan penguburan massal secara langsung tanpa menunggu ikan tersebut benar-benar mati.
Oleh sebab itu, MUI memberikan kritikan terhadap metode tersebut.***